Presiden RI Joko Widodo, sudah meneken aturan yang memberi konsesi bagi ormas keagamaan kelola tambang.
Maka kini, ratusan organisasi keagamaan yang ada di Indonesia telah memiliki izin dan kesempatan mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
2021 yang lalu, Presiden Jokowi keluarkan janji soal konsesi tambang mineral dan batubara ke generasi muda Nahdlatul Ulama (NU).
Jokowi memberi alasan jika konsesi ini mampu menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil.
Kemudian, melihat dari laporan Majalah Tempo 14 April 2024 lalu menjelaskan mengenai Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi yang bersikeras agar setiap ormas keagamaan memperoleh konsesi tambang khusus.
Dari aturan ini, nantinya pemerintah membuat setiap badan usaha dari ormas keagamaan bisa memperoleh WIUPK yang awalnya hanya diprioritaskan untuk BUMN.
JATAM Merespon Keputusan Pengelolaan Tambang
Melky Nahar, selaku koordinator JATAM menilai ini sekadar dalih belaka.
Ia menyebut jika upaya ini sekadar dalih obral konsesi demi membuat pemerintah bisa ‘menjinakkan’ ormas keagamaan.
Atas penilaiannya ini, maka JATAM mendesak pemerintah agar mencabut aturan yang sudah diteken ini.
Selain itu, ormas-ormas keagamaan juga ia minta agar menimbang tawaran dari pemerintah.
Apalagi, menurut JATAM akan menimbulkan banyak korban yang justru kebanyakan merupakan jemaah dari mereka sendiri.
Aturan yang Bertentangan dengan UU Minerba
Selain saran untuk segera mencabut aturan ini, JATAM juga menilai jika dari segi substansi mengenai konsesi ini bertentangan dengan UU yang membahas soal Minerba.
Tepatnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Alasannya karena pada UU terkait, IUPK atau Izin Usaha Pertambangan Khusus hanya memprioritaskan BUMN dan BUMD.
Nantinya, jika kedua pihak yang mendapatkan prioritas ini menolak, maka barulah bisa menawarkannya ke pihak swasta.
Selain itu, proses untuk menawarkannya juga harus melalui proses lelang. Sedangkan di UU Minerba itu sendiri, ormas keagamaan bukanlah pihak yang berhak memperoleh prioritas.
Jadi, kewenangan ormas atau haknya untuk mengelola tambang sebenarnya akan melanggar UU Minerba itu sendiri.
Respon Sejumlah Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Presiden Jokowi sudah meneken aturannya dan tentu ormas keagamaan yang menjadi subjek dalam aturan ini akan merespon keputusan yang ada.
Misalnya, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf merespon baik keputusan ini dan menilainya sebagai langkah berani.
“Kebijakan ini adalah langkah berani dan jadi terobosan penting demi meluaskan pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara buat kemaslahatan rakyat,” kata orang yang akrab dipanggil Gus Yahya.
Ia juga menyebut jika dari pihaknya, akan mempersiapkan struktur manajemen dan bisnis yang profesional sekaligus akuntabel untuk pengelolaan hasilnya.
Kemudian, respon juga muncul dari Abdul Mu’ti yang merupakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.
Pada konsolidasi di Yogyakarta tanggal 27 – 28 Juli 2024, pihaknya mengumumkan bahwa PP Muhammadiyah juga ikut mendukung serta memperkuat putusan soal konsesi tambang untuk ormas keagamaan.
“Muhammadiyah berkomitmen untuk memperkuat dan memperluas dakwah di bidang ekonomi yang di dalamnya termasuk pengelolaan tambang,” kata Mu’ti.
Dari pihaknya, Abdul Mu’ti mengatakan jika keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbangan, analisis, dan kajian dengan mengikutsertakan para ahli.
Respon juga muncul dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang mengatakan jika pemberian izin ini bukanlah hal mudah dalam implementasi.
Jadi, keputusan soal ormas keagamaan kelola tambang masih menjadi perdebatan dan memicu respon dari banyak pihak.