Jangan pernah menganggap sepele aturan batas kecepatan truk di jalan tol. Pasalnya, aturan tersebut menentukan keselamatan Anda sebagai pengemudi dan juga pengguna jalan lainnya.
Banyak kecelakaan besar melibatkan truk terjadi karena pengemudi mengabaikan aturan ini.
Jika Anda mengoperasikan kendaraan besar seperti truk, memahami aturan kecepatan tentu bukan agar terhindar dari tilang,
Namun, itu soal tanggung jawab terhadap nyawa dan barang yang Anda bawa. Apalagi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak sopir truk yang mengemudi dengan kecepatan tidak sesuai aturan.
Ada yang terlalu lambat hingga mengganggu arus lalu lintas, ada juga yang ngebut melebihi batas wajar.
Baca Juga: Ini Dia Aturan Menyalip untuk Pengemudi Truk – Halo Auto Indo
Daftar Isi :
ToggleAturan Batas Kecepatan Truk di Jalan Tol
Padahal, aturan batas kecepatan tol resmi sudah jelas tercantum dalam undang-undang dan peraturan menteri.
Dengan memahami poin-poin dasarnya, Anda bisa berkendara lebih aman, efisien, sekaligus terhindar dari risiko hukum:
1. Dasar Hukum yang Mengatur
Pemerintah menetapkan aturan kecepatan lewat Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Aturan ini menegaskan bagaimana batas kecepatan ditetapkan di berbagai jenis jalan, termasuk jalan tol.
Selain itu, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga memperkuat aturan tersebut.
Pada Pasal 287 ayat 5, ada juga sanksi bagi pengemudi yang melanggar batas kecepatan, baik minimum maupun maksimum.
Jadi, ketika Anda membawa truk di jalan tol, dasar hukumnya sudah jelas dan mengikat.
Baca Juga: Alasan Truk Berjalan Beriringan di Jalan Raya – Halo Auto Indo
2. Batas Kecepatan Minimal dan Maksimal
Aturan kecepatan di jalan tol untuk truk, mengikuti aturan kecepatan yang berlaku untuk semua kendaraan kecuali jika ada rambu khusus.
Di tol dalam kota, Anda wajib melaju minimal 60 km/jam dengan kecepatan maksimal 80 km/jam.
Namun untuk di tol luar kota, batas minimal tetap 60 km/jam, sedangkan batas maksimal bisa 100 km/jam.
Namun, ada ruas tertentu yang membatasi hanya 80 km/jam, misalnya pada jalan menurun, tikungan tajam, atau jalur dengan kondisi geografis berat.
Jadi, jangan hanya mengandalkan ingatan, selalu perhatikan rambu kecepatan yang terpasang di ruas tol yang Anda lewati.
Baca Juga: 15+ Ide Nama Truk yang Bagus, Cocok untuk di Indonesia!
3. Sanksi untuk Pelanggar Aturan
Jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan truk di jalan tol, sanksinya tidak main-main.
Berdasarkan UU LLAJ, pengemudi bisa kena pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Di beberapa ruas tol juga sudah terpasang ETLE (tilang elektronik) dan sensor kecepatan, sehingga pelanggaran bisa langsung terekam tanpa perlu razia konvensional.
Jadi, jangan anggap remeh aturan ini. Selain demi keselamatan, kepatuhan terhadap batas kecepatan juga menghindarkan Anda dari kerugian hukum dan finansial.
Selain memahami batas kecepatan truk Anda ketika melaju di jalan tol, penting juga memperhatikan performanya.
Kalau sudah kurang layak untuk dikendarai, segera lakukan perawatan hingga perbaikan. Sebagai rekomendasi, pertimbangkan untuk memperbaiki dan merawat truk hingga kendaraan berat Anda di PT. Halo Auto Indonesia!
