Sudah Resmi! Jokowi Terbitkan Aturan Percepatan Persemaian

Kabar terbaru bagi industri pertambangan, Presiden Jokowi terbitkan aturan percepatan persemaian yang diresmikan pada Senin tanggal 5 Agustus 2024. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden... .

Kabar terbaru bagi industri pertambangan, Presiden Jokowi terbitkan aturan percepatan persemaian yang diresmikan pada Senin tanggal 5 Agustus 2024.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Persemaian Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan tersebut juga sudah resmi berlaku sejak pengesahan 5 Agustus lalu. Pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan sesuai Perpres tersebut juga akan terkena sanksi.

Baca Juga: Ormas Keagamaan Kelola Tambang Picu Berbagai Tanggapan

Tujuan Jokowi Terbitkan Aturan Percepatan Persemaian

Penerbitan Perpres Nomor 77 tahun 2024 bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian pada sektor pertambangan. 

Peraturan ini juga sebagai upaya untuk mempercepat revegetasi serta meminimalisir dampak aktivitas pertambangan bagi lingkungan.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam pertimbangan pembuatan Perpres, yang berbunyi:

“a. bahwa kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;

“b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi.”

Peraturan Presiden yang berisi 12 pasal ini menetapkan kewajiban pelaku sektor pertambangan dan batu bara untuk meningkatkan komitmen lingkungan yakni melalui pembangunan fasilitas persemaian dan mengelolanya.

Baca Juga: Potensi Tambang Emas Dompu dan Strategi Optimalisasinya

Kewajiban Bagi Sektor Pertambangan dan Batu Bara

Pasal 1 dari Perpres Nomor 77 tahun 2024 menjelaskan maksud persemaian atau nursery. 

“Persemaian adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses biji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam.”

Selanjutnya pada Pasal 2 menyebutkan pihak yang berkewajiban melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan persemaian, meliputi badan usaha pemegang:

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
  • IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak
  • Kontrak Karya (KK) 
  • Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)

Badan usaha pertambangan dapat melaksanakan kewajiban tersebut melalui beberapa tahapan, meliputi perencanaan dan pelaksanaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3.

Selanjutnya sesuai ketentuan pada Pasal 4, badan usaha pertambangan juga berkewajiban melakukan inventarisasi mandiri dalam perencanaan pembangunan serta pengelolaan fasilitas persemaian.

Bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas persemaian, wajib untuk melakukan pengelolaan. Termasuk juga memastikan penyediaan benih sesuai kapasitas dan kewajiban reklamasi.

Selain itu, badan usaha juga harus menyediakan tenaga teknis yang kompeten serta melaporkan hasil pengelolaan kepada menteri atau gubernur.

Sementara, untuk badan usaha yang belum memiliki fasilitas, harus melalui tahap pelaksanaan peraturan mulai dari perencanaan dan pembangunan. 

Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Akhirnya Bersatu!

Batas Waktu Pelaksanaan

Perpres Nomor 77 tahun 2024 juga menetapkan batas waktu pembangunan nursery oleh badan usaha pertambangan hingga 31 Desember 2024. Tenggat waktu tersebut tertulis dalam Pasal 9.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa biaya untuk melaksanakan tahap perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan persemaian menjadi tanggungan dari masing-masing badan usaha.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 10, 

“Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.”

Selain menetapkan batas waktu, Perpres juga mencantumkan adanya sanksi bagi badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban percepatan persemaian sesuai ketetapan peraturan.

Berdasarkan Pasal 11, badan usaha yang tidak melaksanakan akan terkena sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Terlihat dari detail ketentuan, tahapan, batas waktu, hingga adanya saksi, jelas bahwa Presiden Jokowi terbitkan aturan percepatan persemaian sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen lingkungan sektor pertambangan.

Leave a Reply