Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Gakkun KLHK wilayah Sulawesi menetapkan WNA Korsel pelaku tambang ilegal berinisial YKY (72).
Operasi gabungan ini dilakukan bersama Dinas Kehutanan Prov Sulbar, Pulda Sulbar, Kejaksaan Tinggi Sulbar dan PIM KOREM 142 TATAG Mamuju.
YKY menjadi tersangka yang merupakan pelaku dan pemodal dalam penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung Desa lariang, Tikke Raya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Sulbar.
Baca juga: NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Akhirnya Bersatu!
Kronologi Penangkapan WNA Korsel Pelaku Tambang Ilegal
Keberhasilan penangkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas penambangan pasir yang ada di Hutan Lindung.
Berdasarkan laporan tersebut, Gakkum KLHK Sulbar lalu melakukan analisis pada awal Agustus 2024 untuk menindaklanjuti.
Hasil dari analisis kemudian berlanjut dalam pembentukan Tim Operasi Gabungan sebagai upaya investigasi dan penindakan.
Selama investigasi berlangsung, kegiatan penambangan sekaligus penyimpanan ilegal di lokasi pun terbukti terjadi.
Tim Operasi Gabungan pun langsung mengamankan empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck dan juga satu unit wheel loader sebagai bukti.
Hasil pemeriksaan pun berlanjut pada tersangka YY (36) yang merupakan pengawas lapangan di penambangan ilegal tersebut.
YY mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan telah mulai sejak 2023 dan YKY, WNA Korsel adalah pemodal utama.
YKY yang merupakan investor utama juga aktif mengawasi kegiatan penambangan pasir setiap harinya di lapangan.
Baca juga: Sudah Resmi! Jokowi Terbitkan Aturan Percepatan Persemaian
Mendapat Hukuman Pidana Denda hingga Rp7,5 miliar
Mengingat aktivitas penambangan pasir ilegal maka UU penambangan ilegal tentang mineral dan batubara tidak dapat digunakan.
YKY justru menjadi tersangka yang terjerat Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan.
Ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara dan hukuman pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Tidak hanya itu, Rasio Ridho Sona selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK juga meminta penyidik untuk memberikan menerapkan pidana berlapis.
YKY seharusnya bisa mendapatkan pidana berlapis terkait pencucian uang dan tindak kejahatan lingkungan hidup.
Ridho menyampaikan bahwa YKY bisa mendapat tindak kejahatan lingkungan hidup sesuai UU no. 32 Th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Tambang Pasir Silika: Produksi Pasir hingga Ribuan Ton
Penambangan Ilegal yang Merusak Kawasan Hutan Lindung
Aktivitas penambangan pasir ilegal oleh WNA Korea, YKY lokasinya berada di dalam hutan lindung yang memberikan dampak kerusakan pada lingkungan.
Penindakan tambang ilegal adalah upaya untuk menghentikan perusakan kawasan hutan lindung, ekosistem mangrove dan daerah aliran sungai (DAS).
Ridho Sona menambahkan bahwa kawasan hutan lindung tersebut adalah habitat dari berbagai satwa seperti udang, kepiting dan ikan.
Selain itu, kawasan tersebut juga mengendalikan pencemaran dari daratan ke dalam perairan.
Penangkapan WNA Korsel pelaku tambang ilegal di Sulbar bukan satu-satunya upaya Gakkum KLHK untuk memberantas kejahatan lingkungan.
Selama beberapa tahun terakhir, sudah ada 2.170 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan Liar dan TSL. Sejumlah 1.597 kasus pun telah berjalan di pengadilan.